Panitra Mudah Hukum Kantor Pengadilan Agama Watansoppeng. Drs. Muh. Arsyad.
WARTASULSELNEWS.COM – Sepanjang tahun 2025 terhitung Januari – 18 Desember Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng mencatat ada ratusan perkara perceraian yang masuk.
Cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak, menunjukkan bahwa lebih banyak istri yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan mereka dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tercatat jumlah cerai talak 71 kasus, cerai gugat 415 dan dispensasi kawin 168 kasus.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Drs. Muh. Arsyad menjelaskan bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tingkat perceraian di Kabupaten Soppeng pada tahun 2024 sebanyak 414 kasus sedangkan untuk tahun 2025 ada 415 kasus per 18 Desember 2025 dan kemungkinan masih bertambah, ” ujar Muh Arsyad saat di konfirmasi. Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, faktor utama yang menyebabkan perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.
“Terkait proses penyelesaian, Pengadilan Agama selalu melakukan mediasi, ” ujarnya.
Terkait Dispensasi Kawin pihaknya menghimbau kepada masyarakat bahwa sebelum menetukan hari pernikahan agar melapor ke KUA dan Pengadilan Agama.
“Banyak masyarakat menentukan hari terlebih dahulu baru mengantongi izin, padahal semestinya kantongi izin dulu baru menentukan hari, ” Imbaunya.
Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, agar setiap perkara perceraian dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
























