WARTASULSELNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial Y (49), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di lingkungan pesantren.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Satreskrim Polres Soppeng, AIPTU Jumaldi, S.E., bersama sejumlah personel yang sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah barang berharga di rumah bendahara pesantren yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 03.13 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang telah dilengkapi pengaman besi.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra berwarna hitam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,5 juta yang tersimpan di dalam rumah tersebut.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapati kondisi jendela rumah dalam keadaan rusak. Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, korban menyadari bahwa telepon genggam dan sejumlah uang miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp21,5 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat (URC) dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk di lapangan, personel URC memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di salah satu rumah keluarganya di Kampung Tobone, Kecamatan Liliriaja.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin AIPTU Jumaldi segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Namun, kondisi barang bukti tersebut diketahui telah mengalami kerusakan.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Soppeng masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun aspek lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.


















