DaerahEdukasiNasionalSorotan

Rokok Ilegal Hingga Handphone Dimusnahkan, Bea Cukai Amankan Puluhan Miliar

75
×

Rokok Ilegal Hingga Handphone Dimusnahkan, Bea Cukai Amankan Puluhan Miliar

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM – Puluhan juta batang rokok ilegal, ratusan liter minuman keras, hingga puluhan unit handphone hasil sitaan akhirnya dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, Selasa (15/09/2026).

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil dari 123 kali penindakan sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026. Langkah tegas ini dilakukan bersinergi dengan Pemda, Kejaksaan, serta unsur TNI/Polri usai mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Tak tanggung-tanggung, total nilai barang ilegal yang dihancurkan mencapai Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30,04 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup hasil penindakan atas pelanggaran cukai serta barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun aturan larangan dan pembatasan (lartas): ​28.513.260 batang rokok ilegal, ​635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, ​1.168 pcs barang bawaan penumpang (kosmetik, obat-obatan, dan mainan), ​35 unit handphone dari barang bawaan penumpang.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga meraup denda administrasi sebesar Rp307,63 juta dari enam kasus pelanggaran yang diselesaikan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di Lapangan KPPBC TMP B Makassar, lalu dilanjutkan di fasilitas PT Mitra Hijau Asia, Kabupaten Barru. Seluruh barang dibakar habis menggunakan mesin incinerator hingga tak dapat dipergunakan kembali, dengan sisa limbah yang dikelola sesuai standar lingkungan.

​Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata fungsi kami dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang adil bagi para pelaku bisnis yang taat aturan,” ujar Krisna.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, pengelola pelabuhan dan bandara, serta jasa ekspedisi.

Bea Cukai Makassar terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan kepabeanan dan aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Aduan dapat disampaikan melalui narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.

Laporan: FAW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!