WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.20.01
previous arrow
next arrow


DaerahHajiHukum

Fakta Mengejutkan Terkuak Di Persidangan, Posisi Hukum Asmar Lambo Kian Menguat

130
×

Fakta Mengejutkan Terkuak Di Persidangan, Posisi Hukum Asmar Lambo Kian Menguat

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM— Pengungkapan fakta-fakta terbaru dalam persidangan perkara yang menjerat Ustadz Asmar Lambo kian menyedot perhatian publik. Pada persidangan yang digelar Rabu (5/8/2026), rangkaian kesaksian dari para saksi pelapor justru dinilai berbalik memperkuat posisi hukum Asmar Lambo.

​Di hadapan majelis hakim, seluruh jamaah yang hadir sebagai saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah mendaftar haji melalui PT. Aslam Group milik Asmar Lambo. Mereka menegaskan tidak menyerahkan pengurusan keberangkatan maupun mentransfer dana operasional kepada Asmar Lambo.

Proses pendaftaran jamaah diketahui berlangsung melalui PT. Annisa Ahmada Travelindo, dengan alur pembayaran dialirkan langsung via transfer ke rekening Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo. PT. Aslam Group sendiri hanya berperan murni sebagai perantara yang mempertemukan PT. Annisa Ahmada Travelindo dengan PT. Rehlatuna Internasional pimpinan Zainal Patahuddin—pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan paket dan penyelenggaraan perjalanan haji. Peran tersebut pun telah didukung izin usaha resmi yang dimiliki PT. Aslam Group.

Atas fakta-fakta ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan mengenai pelanggaran sebagai penyelenggara haji terhadap Asmar Lambo sama sekali tidak berdasar.

“Dalam fakta persidangan justru para saksi menerangkan bahwa mereka bukan jamaah PT. Aslam Group. Mereka mendaftar melalui PT. Annisa Ahmada Travelindo dan pembayaran dilakukan kepada Erni Khairunnisa. Karena itu, dakwaan mengenai pelanggaran sebagai penyelenggara haji terhadap Ustadz Asmar Lambo dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga memperkuat argumentasi dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 393/Pdt.G/2025/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan perkara perdata tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab atas pengembalian dana jamaah sebesar Rp3,6 miliar berada pada Zainal Patahuddin selaku penyelenggara haji, sementara PT. Annisa Ahmada Travelindo diwajibkan tunduk pada amar putusan tersebut.

Merespons perkembangan ini, tim hukum menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka dan mendesak penegakan hukum dilakukan secara objektif dengan mengacu pada alat bukti sah serta putusan yang telah inkrah.

Selanjutnya pada Kamis (6/8/2026) yang lalu, Ustadz Asmar Lambo dijadwalkan menyampaikan pernyataan resmi secara langsung kepada media untuk merespons dinamika persidangan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menghormati seluruh proses hukum dan berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang riil.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!