WARTASULSELNEWS.COM – Komitmen Kementerian Agama Kabupaten Soppeng untuk menghadirkan layanan yang tidak sekadar formalitas administrasi kian nyata. Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, KUA Kecamatan Marioriwawo kini menerapkan strategi “jemput bola” untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf demi melindungi aset-aset keagamaan milik umat.
Langkah proaktif ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester I di KUA Kecamatan Marioriwawo.
Hadir langsung dalam evaluasi tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Soppeng, Dr. Muhammad Yunus. S. Ag., M. Pd.I bersama Kepala KUA Marioriwawo, Darwis, S.Ag., M.Ag. Rabu (15/7/2026).
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam Dr. Muhammad Yunus menegaskan bahwa era pelayanan pasif di KUA sudah selesai. Transformasi menuntut KUA hadir langsung di tengah-tengah masyarakat.
“KUA Berdampak adalah KUA yang tidak menunggu masyarakat datang, tetapi hadir menjemput kebutuhan umat. Sertifikasi tanah wakaf ini krusial agar aset umat memiliki kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk ibadah, pendidikan, serta kemaslahatan bersama,” tegas Kasi Bimas Islam.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala KUA Marioriwawo, Darwis, S.Ag., M.Ag., menggerakkan seluruh Penyuluh Agama Islam di wilayahnya. Mereka diterjunkan langsung ke lapangan dengan misi berlapis: mulai dari mendata lokasi tanah wakaf, mendampingi para nazir (pengelola wakaf) melengkapi dokumen, berkoordinasi dengan pemerintah desa, hingga mengawal berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Strategi turun langsung ke lapangan ini terbukti ampuh. Hingga saat ini, KUA Marioriwawo berhasil merampungkan 29 titik lokasi tanah wakaf yang berkas usulan sertifikasinya kini siap diproses di BPN.
Capaian ini menjadi bukti konkret buah manis sinergi antara pihak KUA, penyuluh agama, nazir wakaf, pemerintah desa, hingga masyarakat setempat yang bahu-membahu mengamankan aset keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, Darwis, menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan mengendur sampai seluruh aset wakaf di wilayahnya mengantongi legalitas hukum yang sah.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah ikhtiar kita menjaga amanah para wakif (pemberi wakaf), menutup celah potensi sengketa di masa depan, dan memastikan aset ini tetap membawa berkah bagi umat sepanjang masa,” jelas Darwis.
Gerakan jemput bola ini merupakan manifestasi langsung dari program Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam aspek transformasi layanan keagamaan yang berdampak. KUA kini reposisi diri bukan sekadar kantor pencatat pernikahan atau administrasi belaka, melainkan motor penggerak perlindungan aset umadatan
“KUA Berdampak” telah bergeser dari sekadar slogan menjadi aksi nyata menghadirkan negara di tengah masyarakat. Karena pada akhirnya, mengamankan setiap jengkal tanah wakaf berarti kita sedang menjaga amanah, menghormati sejarah kebaikan para wakif, dan merawat masa depan generasi yang akan datang. (MYN)
















