HukumKemenag

Kakan Kemenag Soppeng Koordinasi dengan Polsek Ganra Terkait Kasus Pengancaman Imam Masjid

227
×

Kakan Kemenag Soppeng Koordinasi dengan Polsek Ganra Terkait Kasus Pengancaman Imam Masjid

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Soppeng, H. Afdal melakukan kunjungan kedinasan ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ganra pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kunjungan ini dilakukan guna berkoordinasi secara langsung terkait penanganan kasus pengancaman yang menimpa seorang imam masjid di wilayah tersebut.

Kehadiran Kakan Kemenag disambut langsung oleh Kapolsek Ganra, Ipda Muhtadi, beserta jajaran penyidik.

​Dalam pertemuan tersebut, Afdal menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden pengancaman yang dialami oleh imam masjid Ganra. Ia menegaskan bahwa kenyamanan dan keselamatan para tokoh agama saat menjalankan tugas ibadah merupakan prioritas utama.

​”Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara cepat dan tepat, demi menjaga kondusifitas serta ketenteraman di tengah masyarakat,” ujar Kakan Kemenag.

“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi atau pengancaman terhadap pemuka agama. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas, sekaligus berkoordinasi agar pengamanan di sekitar rumah ibadah semakin ditingkatkan,” ujar Afdal.

Sementara itu, Kapolsek Kecamatan Ganra, Ipda Muhtadi memastikan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat dalam menangani laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Guna menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku, untuk saat ini penyidik akan menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” ujarnya.

Langkah ini nantinya akan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Penerapan pasal ini menjadi salah satu bentuk implementasi hukum pidana baru yang mengatur secara spesifik mengenai tindakan pemaksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pihak Polsek juga menyatakan akan bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Pengamanan di sekitar tempat ibadah pun akan ditingkatkan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengembalikan ketenangan para jemaah.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!