Artikel

Bersedekah untuk Hajat Duniawi, Apakah Boleh?

234
×

Bersedekah untuk Hajat Duniawi, Apakah Boleh?

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM – Bersedekah dengan hajat tertentu adalah refleksi dari fitrah manusia yang mencari pertolongan kepada Allah.

Namun, agar amalan ini tidak hanya menjadi transaksi sosial biasa, kita perlu memiliki niat yang tulus. Memahami hakikat niat ini sangatlah penting bagi setiap muslim agar kualitas ibadahnya khususnya sedekah tetap terjaga, sembari tetap optimis meraih keberkahan yang dijanjikan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Minggu, (1/3/2026).

Hubungan Sedekah dengan Keberkahan Hidup

Keinginan untuk meraih manfaat duniawi melalui amal saleh bukanlah tanpa alasan. Nabi Muhammad SAW memberikan ruang yang sangat luas bagi umatnya untuk menjadikan sedekah sebagai sarana memohon pertolongan.

Mari kita tadaburi pesan beliau yang membukakan pintu harapan bagi umat Islam.

َواْسَتْنِزُلوا الِّرْزَق ِبالَّصَدَقِة

Mintalah turunnya rezeki dengan bersedekah.

باِكروا بالَّصدقِة فإَّن البالَء ال يتخَّطى الَّصدقة

Bersegeralah dalam bersedekah, karena sesungguhnya musibah atau bala tidak dapat melangkahi sedekah.”

Dua pesan ini menggambarkan sedekah berfungsi ganda yaitu sebagai pelindung dari mara bahaya dan penarik bagi datangnya kebaikan seperti rezeki.

Sedekah juga memiliki fungsi sebagai pengobatan sebagaimana hadis Nabi

Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah”.

Ikhtiar saat sakit tidak hanya berhenti pada pengobatan medis, tetapi juga melibatkanp enguatan sisi spiritual.

Imam Al-Manawi dalam karyanya Faidh al-Qadir, sebagaimana dikutip Dar Al-Ifta Al-Ammah Al-Mamlakah Al-Urduniyyah Al-Hasyimiyah, ia membagi pengobatan menjadi dua kategori:

Pertama, Pengobatan jasmani. Tindakan medis yang bekerja secara fisik. Kedua, Pengobatan rohani.

Amal kebajikan yang menyentuh jiwa, seperti sedekah, menolong orang yang dalam kesulitan, serta menenangkan hati orang yang sedang berduka.

Imam Al-Manawi menekankan bahwa para hamba Allah yang diberikan taufik telah membuktikan melalui pengalaman (tajribah) bahwa obat rohani sering kali memberikan dampak luar biasa daripada obat-obatan medis.

Hal ini membuktikan bahwa menolong hamba Allah yang lain adalah sebab untuk mendapatkan pertolongan dari Allah Swt.

Berdasarkan fatwa Dar Al-Ifta Al-Ammah Al-Mamlakah Al-Urduniyyah Al-Hasyimiyah nomor 3044 yang diterbitkan pada 24 Februari 2015, hukum bersedekah dengan niat meraih manfaat duniawi seperti kesembuhan atau kelapangan rezeki adalah diperbolehkan (mubah).

Seorang muslim yang melakukannya tetap dianggap beribadah dan insya Allah akan mendapatkan pahala atas kebaikannya.

Namun, lebih utama bersedekah semata-mata mengharap rida Allah dan memasrahkan segala urusan dunia kepada-Nya. Meskipun mengharap manfaat duniawi adalah sah, kita diingatkan untuk selalu melangitkan harapan kita.

Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS Al-A’la ayat 17:

Sedangkan kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”

Pintu rahmat Allah senantiasa terbuka lebar. Setiap rupiah yang disedekahkan adalah bukti cinta hamba kepada Tuhannya. Allah Yang Maha Pengasih tidak akan menyia-nyiakan sekecil apa pun sedekah yang dikeluarkan. (*)

Penulis: Dr. KM Mutaillah,S.Pd.I,.M.Pd

Sumber: Fatwa Dar Al-Ifta Al-Ammah Al-Mamlakah Al-Urduniyyah Al-Hasyimiyah nomor 3044 terbit pada 24.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!