WARTASULSELNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan mendalami dugaan penyimpangan pengadaan alat pertanian berupa Hands Prayer pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2022–2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejari Soppeng, Nazamuddin kepada awak media. Kamis (7/8/2025).
Nazamuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, sehingga informasi yang dapat disampaikan masih terbatas.
“Kami baru bisa menyampaikan secara garis besarnya saja karena sifatnya masih penyelidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, program bantuan tersebut merupakan bagian dari aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Oknum anggota dewan tersebut diduga menjanjikan bantuan handspayer kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Soppeng.
“Dimintalah para ketua kelompok tani untuk menyusun proposal permohonan bantuan yang ditujukan langsung ke Dinas Provinsi. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog. Namun, kejanggalan muncul dalam proses distribusi, ” ucapnya.
Lanjut Nazamuddin mengatakan, penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di kediaman pribadi mantan anggota dewan tersebut, bukan melalui jalur resmi instansi pemerintah.
“Para penerima diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) meskipun alat belum diterima secara fisik, ” ucapnya.
Ironisnya lagi, sejumlah kelompok tani baru menerima alat bantuan tersebut setelah beberapa bulan, bahkan ada yang lebih dari setahun, setelah penandatanganan BASTB.
“Ada juga laporan bantuan yang diterima tidak sesuai jumlah, serta alat yang ditempeli stiker bergambar caleg. Sehingga itulah menimbulkan dugaan pencitraan politik melalui program pemerintah,” katanya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng kini terus mendalami potensi pelanggaran prosedur, termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
























