Wartasulselnews.com – Kisruh penyegelan Kampus STAI AL-Gazali, Jalan Merdeka, Kabupaten Soppeng memasuki babak baru.
Pihak Kampus STAI AL-Gazali Soppeng menilai tindakan oknum pelaku penyegelan salah sasaran.
“Sebenarnya ini salah sasaran, mestinya dia gugat ke pihak penjual bukan ke Kampus,” ujar Dr. Nur Alim Ketua STAI AL-Gazali Soppeng Jumat (30/5).
Nur Alim menceritakan bahwa, awalnya penggugat menang di Pengadilan Agama Watansoppeng , kemudian di lanjutkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar dia kembali menang. Namun setelah dilakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh tergugat.
“Nah, setelah bersih barulah pihak kampus membelinya pada tahun 1999, karena proses pengurusan yang panjang, sertifikat baru terbit pada tahun 2000 ,” jelas Nur Alim.
Dia menegaskan bahwa, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum atas penyegelan yang di lakukan oleh oknum yang mengaku Ahli Waris.
“Kami laporkan semua yang terlibat,” tegasnya.