WARTASULSELNEWS.COM – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 29 April 2026.
Rakor yang dibuka resmi oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ini mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”.
Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK dalam membenahi sektor pertanahan yang dinilai masih rawan konflik dan penyimpangan. Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyoroti urgensi penertiban aset negara yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, tata kelola yang bersih adalah kunci pertumbuhan ekonomi daerah.
“Aset negara harus dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jika tidak, justru menjadi potensi masalah yang bisa menghambat pembangunan daerah,” tegas Andi Sudirman.
Ia juga mengapresiasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pendampingan sistematis agar persoalan pertanahan di daerah dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK menyatakan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia.
“Pelayanan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami mendorong Pemda untuk memperkuat sistem, memperbaiki integrasi data, dan meminimalisir celah penyimpangan melalui transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Rakor ini juga memaparkan implementasi kerja sama antara KPK dan ATR/BPN yang mencakup 9 paket program strategis, di antaranya, Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik (MPP). Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Sensus pertanahan berbasis geospasial dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT). Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mendukung penuh implementasi program kerja sama ATR/BPN dan KPK, khususnya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pertanahan.
“Kami di Kabupaten Soppeng siap mendukung. Ini momentum penting untuk memperbaiki sistem pelayanan agar lebih transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Suwardi Haseng.
Ia menambahkan bahwa pembenahan ini tidak hanya sekadar mencegah korupsi, tetapi juga untuk menarik minat investor. “Tata kelola pertanahan yang baik akan membuka peluang investasi yang lebih luas, yang ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Soppeng, ” tambahnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Kakanwil BPN Sulsel, serta para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan.




















