Wartasulselnews.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Soppeng menyampaikan apresiasi kepada APH atas penetapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret oknum karyawannya di Unit Ompo, ini merupakan hasil pengungkapan internal dari pihak Bank sendiri.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Watansoppeng, Arif Ulumuddin mengatakan, BRI dengan tegas telah memberikan sanksi bagi oknum pekerja tersebut.
“BRI Soppeng sangat mengapresiasi pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut,” ujar Arif Ulumuddin menegaskan. Jumat (1/5/2025).
Sehubungan dengan tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum mantri atas nama NM dan nasabah atas nama RR di lingkungan kerja BRI Watansoppeng, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI melalui Kantor Cabang Watansoppeng telah menemukan indikasi percaloan kredit, topengan kredit, dan tempilan kredit, yang dilakukan oleh oknum mantri bersama pihak eksternal.
2. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI pada akhir tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan pengendalian internal dan upaya transformasi kultur kerja bersih dan bebas fraud.
3. Sejak Oktober 2024, BRI Watansoppeng telah melakukan investigasi internal dan pengamanan terhadap oknum pekerja serta segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
4. BRI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Soppeng atas respons cepat dalam penanganan laporan ini.
5. BRI berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance to fraud, menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), dan akan terus proaktif dalam mengungkap serta mencegah praktik fraud di seluruh lini operasional perusahaan.