Wartasulselnews.com – Pembangunan Masjid di Bujung Cangkang, Kampung Baru, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulsel, dihentikan oleh pemerintah setempat.
Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah setempat serta Kementerian Agama dan FKUB.
“Betul ada memang Masjid yang di bangun di dekat Bujung Cangkang Kampung Baru Kelurahan Tettikenrarae. Namun di hentikan karena berdiri tanpa sepengetahuan dari pemerintah Kelurahan dan Kemenag, ” ucap Rudianto Plt Lurah Tettikenrarae. Selasa (15/4/2025).
Di katakan bahwa pihaknya sudah meninjau ke lokasi bersama Kepala KUA, Kapolsek dan Danramil.
“Informasi dari warga tadi pengurusnya dari Wahda dan kita sudah hentikan pekerjaannya untuk sementara, sambil di perintahkan mengurus surat-suratnya,” ujarnya.
Sementara itu, media ini mencoba menghubungi pengurus Wahda Islamiyah Kabupaten Soppeng namun belum memberikan tanggapan.
Di ketahui dalam surat persyaratan membangun rumah ibadah sesuai pasal 14 peraturan bersama Menag dan Mendagri harus ada rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama, rekomendasi tertulis dari FKUB, dukungan dari masyarakat setempat sekitar 60 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat serta daftar Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan di sahkan oleh pemerintah setempat.