Wartasulselnews.com – Terkait pemberitaan mengenai kasus penggelapan dana oleh oknum pekerja. BRI melalui Standby Statement yang diterima redaksi, Selasa (15/4/2025) pukul 12.38 Wita, BRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. BRI menindak tegas oknum pekerja yang terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah di BRI, yang melakukan pendebetan tanpa izin dari rekening tabungan nasabah.
2. Kasus ini terjadi dan diketahui pada bulan September 2024. Begitu kejadian terungkap, BRI langsung mengambil langkah cepat dengan mengganti dana nasabah sepenuhnya di hari yang sama, sehingga tidak ada kerugian yang ditanggung nasabah.
3. BRI juga telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kedua oknum pekerja tersebut.
4. BRI menegaskan bahwa dana nasabah di BRI tetap aman dan BRI berkomitmen penuh terhadap penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasional perbankan.
5. BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada pihak berwenang atas kerja sama dan dukungan dalam penanganan kasus ini.
Arif Ulumuddin
Pemimpin Cabang BRI BO Watansoppeng