Wartasulselnews.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Sulawesi-Selatan, melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) mulia 5 Agustus hingga 30 September 2024.
Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Drs.Dipa mengatakan,dalam rangka memperingati HUT RI Ke-79,Pemerintah Soppeng memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangungan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tunggakan 2017-2023.
Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya BPKPD dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.
“Melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja,”ucap Drs.Dipa Kepada Wartasulselnews.com. Selasa (20/8/2024).
Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini. Menurut dia, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 anda. Pajakmu membangun Kabupaten Soppeng,”tuturnya.
Drs.Dipa mengatakan,pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah BPKPD,para wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Kantor Pos, Indomaret, Shopee, Tokopedia, Ovo, Gojek, Link Aja, QRIS (Aplikasi PDRD Soppeng), dan di Petugas Pemungut di Desa/Kelurahan, ujarnya.