Wartasulselselnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), bukan cuma ASN tapi P3K dan Pensiunan juga demikian.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kantor Kemenag Soppeng Afdal,S.Ag,MM saat di Konfirmasi pada Minggu malam (17/4/2024).
Dikatakan Afdal, pemberian THR tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
“Khusus kementerian agama kami masih mengikut dari keputusan pemerintah pusat bahwa THR akan cair pada H-10 Idul Fitri,” ucap Afdal.
Afdal menjelaskan bahwa sesuai arahan ibu menteri keuangan Sri Mulyani THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji,ujar Afdal.
Afdal berharap, dengan adanya THR ini dapat bermanfaat dan membantu para pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Soppeng dalam mencukupi kebutuhan lebaran nanti.