Daerah

Baznas Soppeng Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1445 H,Berikut Besarannya

1844
×

Baznas Soppeng Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1445 H,Berikut Besarannya

Share this article

Wartasulselnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijrah atau 2024 masehi. Selasa (5/3/2024).

Penetapan kadar zakat fitrah lebih awal di laksanakan mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari serta memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah.

“Penetapan ini memberi kemudahan dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah,”ucap Satturi.

Dalam rapat tersebut ditetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1445 H/ 2024 M,yang dibacakan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi sebesar Rp.11.000-jiwa dan Fidyah sebesar Rp.15.000-45.000 satu kali makan-jiwa yang berlaku di Kabupaten Soppeng.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dengan berdasar dari harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.11.000-liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.38.500-perjiwa.

“Bagi makan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.11.000 maka Zakat Fitrahnya Rp.38.500-perjiwa.

Sedangkan bagi makanan pokoknya Jagung, zakat fitrahnya 3,5 liter X Rp.10.000
Maka Zakat Fitrahnya Rp.35.000-Per Jiwa.

Sedangkan bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.38.500 + Rp.35.000 ) : 2 = Rp.36.750-Per jiwa”.

Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.15.000 sampai dengan Rp.45.000 perhari perjiwa (di kondisikan sesuai  perekonomian masing-masing).

Satturi menambahkan bahwa, penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Kadar Fidyah ini lebih awal di laksanakan agar bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang besaran fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *