WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.39.05
previous arrow
next arrow














HJS765 RS

HJS765 JAMPU

News

Sentra Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Soppeng

1283
×

Sentra Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Soppeng

Share this article

Wartasulselnews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng 2024.

Dugaan politik uang yang laporkan salah atau tim kampanye dengan perbuatan membagi-bagikan uang dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.

Di dalam Formulir tersebut di jelaskan bahwa status laporan bukan merupakan Pelanggaran pidana pemilu dengan alasan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemulihan sesuai dengan UU Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) , terang Abd.Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin (14/10).







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!