MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji secara instan dari oknum tidak bertanggung jawab.
Ikbal menegaskan bahwa program keberangkatan haji yang resmi dan diakui pemerintah saat ini hanya terdiri dari dua jalur. Pertama, Haji Reguler yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah dengan masa antrean atau daftar tunggu mencapai 26 tahun. Kedua, Haji Khusus yang dikelola oleh travel resmi terdaftar (PIHK) dengan masa tunggu sekitar 7 tahun.
”Apabila ada oknum-oknum di luar sana yang menawarkan pemberangkatan lebih cepat, maka jangan pernah percaya karena kami yakin mereka adalah penipu,” tegas H. Ikbal Ismail. Kamis (29/10/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak Kanwil Kemenhaj Sulsel masih terus menerima laporan dari warga masyarakat Sulawesi Selatan yang menjadi korban modus penipuan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean.
Oleh karena itu, pihak Kemenhaj meminta warga agar tidak mudah terperdaya serta selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung ke kantor Kementerian Haji setempat sebelum melakukan transaksi atau pendaftaran program haji.














