WARTASULSELNEWS.COM – Praktek rentenir mengatasnamakan Koperasi di Kabupaten Soppeng semakin marak. Modusnya, mereka menawarkan jasa pinjaman Harian, Mingguan, Bulanan dengan bunga yang mencekik.
Selain itu, mereka tidak melaporkan keberadaannya pada Dinas terkait sehingga diduga ilegal hingga tidak pernah melakukan RAT.
Hal tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan bersama karena dapat menurunkan citra Koperasi itu sendiri.
Seorang pedagang kecil Isa yang ditemui di Pasar Sentral Soppeng mengatakan, Koperasi sudah ada dimana-mana, hampir setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Soppeng, bahkan mereka mengiming-imingi pinjaman uang dengan proses mudah hanya menggunakan KTP. Namun, bunganya sangat mencekik dengan patokan 20 %.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kemakmuran, Kamaruddin meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Koperindag untuk menertibkan dan memberangus rentenir berkedok Koperasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kata Kama, aktivitas rentenir berkedok Koperasi selama ini sangat memberatkan masyarakat, sebab mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga menyebabkan masyarakat semakin terpuruk ditengah ekonomi yang serba sulit.
“Maka itu kami meminta action dari instansi terkait untuk memberangus keberadaan rentenir yang kebanyakan mengatasnamakan Koperasi ini, apa lagi tidak melaporkan aktivitasnya pada Dinas terkait, ” tegas Kamaruddin.
Kalau ada Koperasi yang kegiatan usahanya mengarah pada simpan pinjam, namun tidak ber-azaskan kesejahteraan anggotanya, maka koperasi tersebut keberadaannya harus ditinjau ulang, terutama perizinan pendiriannya, lanjutnya.
“Seharusnya membantu dalam meningkatkan kesejahteraan, bukan membuat anggotanya menjadi terpuruk dan kian tercekik. Maka itu kami dari Ikatan Wartawan Online Jalan Kemakmuran minta Dinas terkait harus memperhatikan hal ini, kalau bisa cabut izinnya karena sangat meresahkan masyarakat, ” tegasnya.
























