WARTASULSELNEWS.COM- UPTD Bapenda Sulsel Wilayah Soppeng bersama Satlantas Polres Soppeng, PT Jasa Raharja dan Pemda Kabupaten Soppeng kembali menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan, yakni pada hari Senin 13 Oktober 2025 di Cikke’e Kelurahan Lalabata Rilau dan Selasa 14 Oktober 2025 di Poros Kubba.
Selama dua hari penertiban, Samsat Soppeng menjaring puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang nunggak pajak, dengan rincian:
Hari pertama kendaraan yang terjaring roda dua 73 unit dan roda empat 19 unit serta 1 unit teguran, dengan total pajak PKB mencapai Rp47.383.550.
Sementara hari kedua kendaraan yang terjaring sebanyak 31 unit, 21 roda dua dan 9 roda empat, 1 unit teguran dengan total pajak Rp34.975.410
Kepala UPTD Bapenda Sulsel wilayah Soppeng, Andi Suraya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan bermotor adalah sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Selama operasi, petugas juga mensosialisasikan Diskon Pajak dan pembebasan denda dalam rangka HUT Sulsel Ke 356.
Andi Suraya menambahkan, dengan sinergi lintas instansi, pihaknya optimis tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Soppeng akan terus meningkat sehingga dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
























