Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
WARTASULSELNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memicu gejolak serius di kalangan pemerintah daerah.
Meski pemerintah pusat berdalih penyesuaian anggaran sebagai upaya efisiensi dan penataan berbasis kinerja, respons keras dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan berbagai gubernur, menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam terhadap keberlangsungan otonomi daerah dan pelayanan publik.
Menurut Penulis, secara yuridis dasar kebijakan ini perlu solusi konkret agar daerah tidak terjerat dalam krisis fiskal, terutama terkait belanja pegawai dan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada awalnya, alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 direncanakan hanya Rp 650 triliun, turun signifikan dari outlook APBN 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun atau APBN 2025 yang sebesar Rp 919,9 triliun. Penurunan ini mencapai sekitar Rp 269 triliun.
Setelah protes dari berbagai pihak, termasuk 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menambah alokasi TKD sebesar Rp 43 triliun, sehingga total menjadi Rp 693 triliun. Namun, angka ini tetap jauh di bawah alokasi tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan berargumen bahwa pemangkasan ini merupakan “penataan transfer berbasis kinerja” dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belanja serta mengurangi penyelewengan di daerah. Pemerintah pusat juga mengklaim telah mengalihkan sebagian anggaran daerah ke program-program kementerian/lembaga yang dialokasikan di daerah, seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan revitalisasi sekolah, dengan total mencapai Rp 1.300 triliun pada 2026.
Alasan lain adalah adanya peningkatan belanja pemerintah pusat.Di sisi lain, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan berbagai gubernur menolak kebijakan ini dengan alasan pemangkasan tersebut tidak transparan, bersifat sepihak, dan berpotensi serius mengganggu pelayanan dasar, pembayaran gaji ASN, serta program pembangunan infrastruktur di daerah.
Penulis menilai kebijakan ini mempersempit ruang fiskal daerah dan mengancam semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan UUD 1945. Beberapa gubernur, seperti Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Maluku Utara, bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN jika pemotongan TKD terus berlanjut.
DPD RI juga menilai kebijakan ini melemahkan desentralisasi fiskal dan tidak berpihak pada kepentingan daerah. Secara yuridis formal, kebijakan pemangkasan TKD harus selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan undang-undang yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, serta otonomi daerah. Pasal 18, 23A, dan 23C Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengamanatkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang berlandaskan asas keadilan dan keseimbangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum utama.
Pemangkasan TKD yang signifikan berpotensi mengancam esensi otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri guna meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kewenangan ini membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Ketika TKD sebagai sumber pendapatan utama daerah dipangkas secara drastis, ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas, membuat daerah kesulitan melaksanakan kewenangan otonominya. Ini dapat dianggap sebagai bentuk resentralisasi fiskal yang melemahkan desentralisasi dan menghambat pembangunan lokal.
Bahkan, kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini dapat memicu daerah untuk menaikkan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Salah satu dampak paling krusial dari pemangkasan TKD adalah ancaman terhadap belanja pegawai daerah, khususnya gaji ASN dan PPPK.
























