WARTASULSELNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan diskon pajak kendaraan hingga 50 persen.
Diskon ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke -356 yang jatuh pada 19 Oktober 2025 mendatang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Soppeng Andi Suraya di konfirmasi mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulsel untuk meringankan beban masyarakat. Diskon pajak ini juga diharapkan meningkatkan motivasi warga membayar pajak. Senin (29/9/2025).
Andi Suraya menambahkan, diskon 50 persen tunggakan pajak diberikan untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 kebawah.
Selain itu, diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025 serta bebas denda pajak 100 persen kecuali kendaraan baru dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat juga gratis balik nama kedua.
“Ia berharap agar masyarakat Tidak melewatkan pemberian diskon pajak kendaraan ini yang berlaku 29 September hingga 31 Oktober 2025,” ujarnya.
Program ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayarnya pajak.
























