WARTASULSELNEWS.COM – AL (inisial) fasilitator pengadaan bantuan Handsprayer tahun anggaran 2022- 2024, hari ini mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Selasa (19/8/2025).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin bahwa, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada fasilitator AL.
Namun demikian, AL tidak memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangannya.
“Yang jelas, kami telah melakukan pemanggilan, tetapi dia tidak menghadirinya alias mangkir,” ungkapnya.
Meski demikian, pemanggilan kedua telah di layangkan dan surat tersebut telah dibawah ke domisili yang bersangkutan.
Nazamuddin menegaskan bahwa kalau AL tidak kooperatif bisa saja berpotensi di jemput paksa jika kembali mangkir di panggilan kedua.
“Kalau yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan ke dua hingga ketiga, maka akan dilakukan jemput paksa, ” tegasnya.
























