HAB KEMENAG-IGRA
previous arrow
next arrow
News

Lalai, KUA Kecamatan Marioriwawo Diduga Tak Catat Pernikahan Warga  

1610
×

Lalai, KUA Kecamatan Marioriwawo Diduga Tak Catat Pernikahan Warga  

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM – Seorang warga Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng berinisial, A , menyesalkan adanya kelalaian dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriwawo terkait dengan keabsahan pencatatan pernikahan.

Warga tersebut menceritakan bahwa ia bersama istrinya telah memiliki buku nikah yang di terbitkan oleh KUA Marioriwawo. Namun, setelah dilakukan pengecekan untuk di sahkan ternyata buku nikahnya di anggap ilegal alias tidak sah karena tidak tercatat di KUA.

ADV
ADV

“Meskipun itu terjadi dari oknum Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo sekitar 20 tahun yang lalu, namun kami menilai hal itu tetap saja telah mencederai nama baik kelembagaan dalam hal ini KUA Marioriwawo,” kata si A kepada Wartasulselnews.com. Jumat (1/8/2025).

Akibat kejadian tersebut ia meminta kepada pihak KUA dimanapun, khususnya KUA Marioriwawo agar kiranya segera mengeluarkan himbauan atau pemberitahuan kepada seluruh masyarakat ke tingkat desa/kelurahan, lewat media sosial, dan media online bahwa bagi warga negara yang telah melangsungkan pernikahan sebelum tahun 2000 kebawah sekiranya melakukan pengecekan manual di KUA setempat terkait keabsahan buku nikah dan status pernikahannya.

“Harus ada inisiatif dari KUA, minimal itu tadi mengeluarkan himbauan atau pemberitahuan kepada seluruh masyarakat sampai ke tingkat desa kelurahan, lewat media sosial, media cetak, elektronik dan media online bahwa bagi warga negara yg telah melangsungkan pernikahan sebelum tahun 2000 kebawah sekiranya melakukan pengecekan manual di KUA setempat terkait keabsahan buku nikah dan status pernikahannya, ” harapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak KUA selalu siap membantu memberikan pelayanan terbaik, hal ini sebagai bentuk peduli dan komitmen pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami takutkan siapa tau ada pasutri yang ingin melakukan pemberkasan secara mendadak terkait keabsahan status pernikahannya namun ternyata statusnya tidak tercatat di KUA padahal sudah memiliki buku nikah tentunya pasutri mengalami kerugian baik waktu maupun tenaga terlebih harus menjalani proses sidang isbat di pengadilan agama,” katanya.

Disisi lain dalam prosedural pengajuan untuk proses persidangan isbat di pengadilan agama, minimal 14 hari setelah kita melaporkan pengajuan persidangan dan itu minimal jika jadwal sidang tidak padat dan bagaimana kalo jadwal sidang padat mungkin bisa lebih dari 14 hari baru bisa melakukan proses sidang isbat untuk di akui status pernikahan kita, terangnya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, Darwis, belum memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut. Media ini mencoba menghubunginya namun tidak merespon.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!