Wartasulselnews.com – Prestasi membanggakan datang dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Soppeng. Lembaga peradilan ini resmi naik kelas dari 1B menjadi kelas 1A, sebuah pengakuan atas meningkatnya beban kerja dan kompleksitas perkara yang ditangani setiap tahunnya.
Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Andi Maryam Bakri, mengatakan kenaikan kelas PA Watansoppeng dari Kelas IB menjadi Kelas IA merupakan momentum bersejarah setelah proses panjang, penuh usaha, kerja keras, dan doa. Jumat (9/5).
“Terima kasih kepada Bupati Soppeng periode 2020-2024, H.A. Kaswadi Razak, atas dukungan luar biasa dalam proses kenaikan kelas ini, ” ucapnya.
Selain itu ia mengungkapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dan jajarannya atas bimbingan dan dukungan intensif dalam proses kenaikan kelas.
PA Sulsel bukan hanya penopang teknis dan administratif, tetapi juga motivator dan penyemangat.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Hatta, mewakili Bupati Soppeng mendukung penuh peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan lembaga peradilan, termasuk PA Watansoppeng.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan kelas PA Watansoppeng dari Kelas IB menjadi Kelas IA merupakan pengakuan atas kinerja dan profesionalisme seluruh jajarannya,” ujar Andi Ibrahim.
Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan, Dr. Drs. Khaeril mengatakan, PA Kelas IA hanya ada enam di Sulawesi Selatan, termasuk PA Watansoppeng. Jumlah perkara yang mungkin lebih rendah di Soppeng menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
“Pentingnya peningkatan pelayanan PA Watansoppeng, termasuk pengajuan perkara online dan menjaga integritas. Pentingnya koordinasi dengan Pemda dalam memberikan layanan isbat/isbat nikah, dengan selektif dan mencegah perkawinan di bawah umur,” ucapnya.
Ia berpesan kepada Pemda untuk memberikan informasi kepada Desa/Kelurahan agar tidak mentolerir perkawinan tidak tercatat dan memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan di bawah umur.