Foto. Penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada WBP.
Wartasulselnews.com – Sebanyak 73 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Watansoppeng mendapat remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M. Arfandy mengatakan, remisi khusus (RK) yang diterima para WBP tersebut bervariasi dari 15 hari sampai dua bulan.
“Remisi ini merupakan hak bagi WBP, namun tetap bersyarat. Sesuai dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapatkan remisi,” jelas Arfandy usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Watansoppeng. Senin (31/3/2025).
Ia juga merinci bahwa dari 73 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus, 1 orang menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi.
“Untuk remis 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan 54 orang 2 bulan 2 orang jadi jumlah penerima Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 72 orang, sedangkan penerima remisi hari raya nyepi 1 orang, ” ucap Arfandy.
M.Arfandy menambahkan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, tambahnya.
M. Arfandy berpesan agar momen perayaan ini menjadi refleksi bagi seluruh WBP untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik, Semoga yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan saat kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat memberikan kontribusi positif.