Wartasulselnews.com – Pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 2025. Para ASN akan bekerja lima hari dalam seminggu, masuk Jam 08.00 pagi dan pulang Jam 15.00 atau pukul 3 sore untuk hari jumat sampai jam 15.30.
Untuk jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 12.00 sampai 12.30 wita dan hari Jumat jam 12.00 sampai 13.00 wita.
Aturan itu berdasarkan surat edaran nomor 100/3.3.4/254 /B.org tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dibulan Suci Ramadhan tahun 2025.
Sementara untuk pelaksanaan upacara hari kesadaran nasional dan Apel Pagi ditiadakan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2025.
Ketentuan jam kerja ASN dibulan Suci Ramadhan tahun 2025 berlaku mulai 1 Ramadhan 1446 hijriah hingga berakhirnya Ramadhan sesuai surat edaran yang ditanda tangani oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Ibrahim Harta 24 Februari 2025.