Wartasulselnews.com – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kemenag Soppeng untuk kembali ke daerah asalnya menemui titik terang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK).
Penerbitan SK Redistribusi PPPK oleh Kakan Kemenag Soppeng ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.
Untuk Kemenag Soppeng ada 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK penugasan kembali ke satuan kerja asal, Senin (24/2/2025).
Setelah menyerahkan SK penugasan, Kankemenag Kabupaten Soppeng memberikan pesan kepada seluruh PPPK untuk bekerja dengan disiplin, bersikap bijak dalam bermedia sosial dan menjaga sikap moderat dalam berbagai konteks, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Afdal menegaskan agar seluruh PPPK bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya penyerahan penugasan kembali ke satuan kerja asal, kami memiliki harapan besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan kualitas sumber daya manusia yang handal dan profesional,” ucapnya.
Prosesi penyerahan SK PPPK Redistribusi ini turut dihadiri Kasubag TU Kemenag Soppeng, Ahmad Wardiman, turut mendampingi Kasi Penmad Dr. Hj. Nurahmi serta jajaran Pegawai Kemenag Soppeng.