Wartasulselnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Se- Kabupaten Soppeng di Kantor Baznas Kabupaten Soppeng. Selasa (31/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Baznas Soppeng, KM. Satturi, Waka I, Drs H.Kasniady, Waka II, Achmadi Tangga, Waka III, H. Rasyid serta pengurus UPZ Kecamatan Se – Kabupaten Soppeng.
Ketua Baznas Soppeng, KM. Satturi menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas Kabupaten Soppeng merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan.
“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Satturi berharap bahwa kedepan kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan.
”Terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga diharapkan ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan,” tegasnya.