Wartasulselnews.com – RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencegahan Tindak Pidana Bidang Kesehatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hark Cafe & Eatery Malaka. Senin (30/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfhi Halide, Kejari Soppeng, H. Salahuddin, SH,MH selaku narasumber, Direktur RSUD La Temmamala Soppeng, dr. Hj. Sitti Mudirusniah,M.Kes, Sp.KJ.
Dalam laporannya, Direktur RSUD La Temmamala Soppeng, dr. Hj. Sitti Mudirusniah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari atas kehadirannya untuk memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencegahan Tindak Pidana Bidang Kesehatan.
“Untuk itu nantinya kita minta bisa diberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujar Dirut RSUD La Temmamala.
Selain itu, Mudirusniah menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK pada RSUD La Temmamala Soppeng.
Sementara Wakil Bupati Soppeng, Ir H Lutfhi Halide dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersama Kejari bersepakat dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, Kejari diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan dan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab SKPD.
“Dalam konteks penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari di harapkan dapat memberikan pendampingan baik di dalam dan di luar peradilan yang meliputi, pemberian hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain di luar penegakan hukum serta pemberian pelayanan hukum,” ucap Lutfhi Halide.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum Pemkab Soppeng, Musriadi S.H.,MM selaku moderator, Unsur Manajemen RSUD La Temmamala Soppeng, Para Ketua komite, Tenaga Medis, Perawat lingkup RSUD, Para Ketua Organisasi RSUD.















