Wartasulselnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan.
Dengan tema “Upaya Penyadaran Warga Binaan Tidak Mampu Dalam Berhadapan Dengan Hukum dan Masyarakat Pasca Menjalani Tahanan” kegiatan ini di hadiri langsung direktur LBH Cita Keadilan, Abd.Rasyid, Kasubsi Pelayanan Tahanan Kelas IIB Watansoppeng, Arman. Senin (11/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Watansoppeng, terutama yang kurang mampu, dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka, baik saat menghadapi proses hukum maupun ketika kembali ke masyarakat.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, menjelaskan bahwa, melalui kegiatan ini para WBP yang berstatus tahanan diharapkan dapat mengetahui persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Hal ini sangat penting bagi mereka yang tidak mampu mengakses layanan hukum secara mandiri, maka kami undang LBH Cita Keadilan Soppeng untuk memaparkan berbagai informasi mengenai prosedur hukum, hak-hak warga binaan, dan syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis,” ucap Arman.
Di katakan bahwa, penyuluhan ini juga merupakan bagian dari upaya Rutan Watansoppeng untuk meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan.
“Warga binaan di berikan
pengetahuan tentang hak asasi manusia, serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa tahanan,” katanya.
Ia berharap dengan kegiatan ini, para warga binaan dapat lebih memahami hukum dan menjadi individu yang taat hukum saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat.