Wartasulselnews.com-Sebanyak 10 pengusaha kecil,20 fakir dan 20 guru mengaji + guru TPQ dapat bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Lalabata .
Kegiatan penyaluran ini di rangkaikan dengan pembinaan keluarga sakinah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lalabata. Kamis (15/8/2024).
Ketua UPZ Kecamatan Lalabata, KM.Hadri,S.Pd.I mengatakan, dengan adanya bantuan modal usaha dari UPZ Kecamatan Lalabata, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pengusaha kecil dalam mengembangkan potensi bisnis mereka serta meningkatkan taraf hidup secara keseluruhan.
Begitu juga dengan fakir miskin dan para guru Mengaji,semoga bantuan ini mengurangi beban kita,baik kepada guru mengaji dan TPA yang selama ini berjuang untuk agama.
Sementara Ketua Baznas Soppeng, KM.Satturi, menjelaskan peran dan fungsi UPZ Baznas secara hukum.
“Unit pengumpul zakat merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada Kecamatan, Desa/Kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, “ucap Satturi.
Terlepas dari itu semua, Perlu juga untuk diketahui Bersama, peran UPZ tidak hanya mengumpulkan saja, namun diberikan juga kewenangan untuk menyalurkan kepada mustahik dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS,ucapnya.
“yang paling penting adalah UPZ secara legalitas hukum syari’ah dan undang undang diakui secara sah. Sehingga hal ini menjadikan UPZ sebagai salah organisasi yang diberikan hak dan kewenangan dalam melaksanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” tutup Satturi.