Ketua KPU Soppeng.Irwan Usman.
Wartasulselnews.com – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Soppeng tahun 2024 dipastikan tak akan diikuti oleh calon independen. Musababnya, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan pada Minggu (12/5/2024).
Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menjelaskan,jadwal pendaftaran calon perseorangan dimulai dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita.Dan tidak ada satupun yang datang melakukan registrasi ataupun pendaftaran ke KPU Soppeng.
“Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng dinyatakan nihil,” kata Ketua KPU Soppeng Irwan Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Wartasulselnews.com, Senin (13/5/2024).
Irwan Usman mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran calon perseorang atau independen tanpa dukungan dari partai politik.
Keputusan ini didasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan Keputusan KPU no. 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan maka dipastikan di Kabupaten Soppeng tidak ada calon perseorangan,”tulisnya.
Irwan menambahkan bahwa, jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 18.189 pemilih, ini berdasarkan UU. No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 (a).Selain itu jumlah DPT pada pemilu terakhir sebesar 181.890 pemilih. Dengan ketentuan jika Kabupaten/Kota kurang dari 250.000 DPT maka di didukung paling sedikit 10% dari jumlah DPT pada pemilu terakhir
Dengan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar pada Pilkada Kabupaten Soppeng maka dapat dipastikan nihil adanya.