Daerah

Baznas Soppeng Gelar Sosialisasi ZIS di Kantor Pengadilan Agama

139
×

Baznas Soppeng Gelar Sosialisasi ZIS di Kantor Pengadilan Agama

Share this article

SOPPENG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Soppeng, Jalan Salotungo, Jumat (25/8/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Hakim PA Kabupaten Soppeng Dra.St.Musyayyadah.

Sementara materi Sosialisasi di bawakan langsung ketua Baznas Soppeng, Km.Satturi,S.Pd,M.Pd.

Dalam paparan materinya, Satturi memperkenalkan Baznas Soppeng. Menurutnya masih banyak di kalangan kita yang belum mengenal apa itu Baznas.

“Banyak di antara kita lebih mudah mengenal Basarnas ketimbang Baznas,” ucap Satturi.

Terkadang ketika ada bencana, kadang Baznas lebih cepat sampai ke lokasi tetapi yang di dikenal oleh Masyarakat adalah Basaranas, ujarnya.

Selain itu,dirinya menjelaskan tentang pentingnya berzakat yang mana merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT bagi individu muslim yang mampu atau Muzakki untuk para Mustahiq (Mereka yang berhak mendapatkan Zakat) yang dipungut secara haul dan nishab.

Ia juga menyampaikan bahwa dana zakat memiliki peran yang strategis dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan membayar zakat setidaknya masyarakat khususnya umat muslim telah menciptakan dua kekuatan penting yakni kekuatan sosial dan kekuatan ekonomi ditengah masyarakat.

Selain itu ia juga memperkenalkan Program Baznas Soppeng yang mana sejalan dengan visi misi pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Soppeng Sehat, Soppeng Sejahtera,Soppeng Peduli,Soppeng Taqwa dan Soppeng cerdas.

Satturi berharap dengan diadakannya sosialisasi ZIS ini, Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng mampu membentuk UPZ dimana nantinya dana ZIS yang terkumpul melalui UPZ di stor ke Baznas Soppeng,harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *