SOPPENG – BRI Soppeng dan Kejari menjalin kerja sama yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Cabang BRI Watansoppeng, Jalan Merdeka.Kamis (10/8/2023).
Penandatanganan Mou ini merupakan upaya kerja sama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.Terutama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Pimpinan Cabang BRI Soppeng, Arif Ulumuddin mengatakan, penandatangan MoU ini adalah sebuah inisiasi yang baik dan berkelanjutan dengan pihak Kejari Soppeng.
“Karena tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya bantuan dan support dari pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Kejari Soppeng, diantaranya bantuan hukum terkait legal dan aspek-aspek hukum lainnya,” kata Arif.
Sebaliknya, lanjut Arif, pihaknya juga akan membantu pihak Kejari Soppeng untuk menyediakan sarana dan prasarana, baik itu transaksi Kejari Soppeng secara organisasi maupun transaksi dari pegawai-pegawai yang ada di Kejari Soppeng yang terkait transaksi keuangannya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng,Salahuddin mengatakan, MoU ini sebagai bentuk sinergitas antara pihak Kejari Soppeng dengan Bank BRI bukan hanya seremonial saja, agar dapat ditindak lanjuti.
“Terutama dalam penanganan masalah hukum, baik itu hukum perdata dan Tata Usaha negara (Datun),” ujarnya.
Ia menyampaikan, optimalisasi kerja sama juga untuk penyelamatan keuangan negara atau aset tetap milik BRI.
Lebih jauh dikatakan Salahuddin , penandatanganan tersebut dilakukan yang tidak hanya berlaku apabila suatu waktu beberapa aset milik Bank BRI hilang.
“Juga apabila terjadi gugatan-gugatan serta pemberian mandat kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan-penagihan terhadap perkara dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah Bank BRI,” ujarnya.