WhatsApp Image 2025-02-06 at 11.16.22_e125eba7
2WhatsApp Image 2025-02-06 at 11.16.10_a5b85f79
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Selamat ! 2 Dosen STMIK Amika Soppeng  Lulus Sertifikasi Dosen 2023

2059
×

Selamat ! 2 Dosen STMIK Amika Soppeng  Lulus Sertifikasi Dosen 2023

Share this article

SOPPENG —  2 dosen Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Amika Soppeng  dinyatakan lulus dalam sertifikasi dosen oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gelombang 1 tahun 2023.

Kedua dosen tersebut Wahyuddin S., S.Kom., M.Kom Dosen Program Studi D3 Manajemen Informatika sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua STMIK Amika Soppeng dan dosen dan Amriadi, S.Pd., M.Pd dosen program studi D3 Manajemen Infromatika Sekaligus menjabat sebgai Ketua LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) STMIK Amika Soppeng.

brosur maba 2025
2brosur maba 2025
previous arrow
next arrow

Sertifikasi dosen merupakan proses penilaian dan pengakuan kompetensi dan kualifikasi seseorang untuk mengajar atau menjadi dosen di lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memastikan bahwa dosen memiliki pengetahuan, keterampilan dan kualifikasi yang memadai dalam bidang yang diampunya.

Sebelumnya, beberapa tahapan panjang telah diikuti oleh para dosen tersebut sebelum dinyatakan lulus sertifikasi.

“Ada tiga tahapan yang kami lalui sehingga bisa lulus sertifikasi dosen,tahapan pertama dosen  melakukan pengusulan awal tentang portofolio dosen dan penetapan calon DYS sebagai DYS (Dosen yang Disertifikasi),kedua penilaian persepsional, penyusunan PDD-UKTPT, dan pengajuan penilaian eksternal dan ketiga Mulai dari penilaian PDD-UKTPT yang disusun dosen oleh asesor, tahap penentuan kelulusan, dan jika dosen berhasil lulus maka akan dilakukan penerbitan sertifikasi dosen,” ujar Wahyuddin S,S.Kom,M.Kom. Sabtu (10/6/2023).

Keberhasilan dua dosen ini akan memberikan penguatan kepada Kampus STMIK Amika Soppeng  dengan bertambahnya dosen yang profesional.

Wahyuddin menambahkan,dengan lulusnya sertifikasi ini, mengidentifikasikan bahwa dosen sebagai tenaga pendidik profesional harus memiliki tanggung jawab secara moral yang harus diimplementasikan dalam proses belajar mengajar, penelitian dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.(Rizal)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!