Baznas Soppeng saat melaksanakan audit Intern di UPZ Kecamatan Lalabata.
SOPPENG.WSS.NEWS.COM – Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, KM.Satturi,S.Pd,M.Pd bersama Ketua I H.Ahmadi Tangga, Ketua IV Drs.Kasniadi melakukan audit Intern Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) UPZ Tahun 2022.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 15 sampai 17 Mei 2023.
Ketua Baznas Soppeng mengatakan, berdasarkan PP nomor 14 tentang pengelolaan ZIS, dan akan dilaksanakan audit laporan keuangan Baznas oleh tim audit Independen,maka Baznas Soppeng melakukan audit interen ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Audit intern ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan BAZNAS terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah dengan tujuan adalah untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan pada Badan Amil Zakat Kabupaten Soppeng. Apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109. Tentang akuntansi zakat dan infaq/sedekah. Selanjutnya hal ini juga sebagai implementasi dari PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,” ujar Ketua Baznas Soppeng, Km.Satturi.
Adapun yang menjadi main point dalam audit internal ini ungkap Satturi adalah aspek organisasi diantaranya kelembagaan, periode kepengurusan, pengelolaan administrasi, jumlah muzakki dan mustahiq di wilayah UPZ dan aspek pemberdayaan. (RZL)