WARTASULSELNEWS.COM – LSM Lidik, Gazali Makkaraka menegaskan bahwa setiap mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Gazali, berdasarkan hasil pantauan ada beberapa Dapur SPPG MBG di Kabupaten Soppeng yang belum memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Padahal (SLHS) ini merupakan syarat wajib dalam pendirian Dapur yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal keselamatan generasi penerus bangsa. Jika ada dapur tanpa SLHS dan IPAL, ini jelas sebuah kejahatan,” tegas Gazali. Selasa (16/12/2025).
Gazali mendesak tim auditor HCCP untuk mengaudit menyeluruh terhadap proses penerbitan SLHS dan IPAL dapur-dapur MBG di Kabupaten Soppeng.
“Jangan sampai program mulia ini ternodai oleh praktik koruptif dan kelalaian yang membahayakan nyawa anak-anak kita,” imbuhnya.
























