News

Akademisi Putra Soppeng Kaji Analisis Kebutuhan Perda di Bumi Latemmamala

825
×

Akademisi Putra Soppeng Kaji Analisis Kebutuhan Perda di Bumi Latemmamala

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda Soppeng melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Kajian Analisis Kebutuhan Perda (AKP).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Kamis (21/8/2025).

Hadir Kabag Hukum, Musriadi, SH.MH, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.HI (Ka.Prodi HTN Siyasah Syar’iyyah Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar) dan Rusdianto Sudirman, SH.MH (Dosen HTN Fakultas Syariah IAIN Pare Pare) sebagai narasumber.

Kedua narasumber ini, adalah Tim Penyusun AKP yang di SK-kan Bupati Soppeng. Ada tiga putra Soppeng yang termasuk Tim AKP, Dr. Andi Akmal, kelahiran Watan Soppeng, Pernah Kepala KUA di Kabupaten

Soppeng pada masanya. Rusdianto, MH, kelahiran Batu Batu, pernah Sekdes di Patampanua pada masanya dan A. Rezal Juhari, SH, kelahiran Malaka, alumni Pontren Yasrib dan S1 Prodi HTN FSH UIN Alauddin Makassar, saat ini, Analis Hukum di UINAM dan sedang menempuh studi S2 Hukum.

Dalam pengantarnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Musriadi menyampaikan, bahwa urgensi Peraturan Daerah (Perda) terletak pada peran pentingnya dalam menjalankan otonomi daerah dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal, Seperti di Kabupaten Soppeng.

“Perda ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi spesifik Daerah ( berbasis Kearifan Lokal ) serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dengan demikian, Perda memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berkeadilan, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Sementara, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.M.HI, menyampaikan materinya, ia mengawali dengan Surah Quraish ayat 3-4, bahwa Fungsi Pemerintah ada tiga.

“Pertama, Fal Ya’buduw Rabba haazal bait : sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa negara berkewajiban menjamin terlaksananya kegiatan agama keagamaan bagi warganya. Kedua, Al Lazii Ath’amahum Min Juuen. Pemerintah berkewajiban mensejahterakan warga negaranya dengan menjamin stabilitas ekonomi. Ketiga, Wa Aamanahum Min Khauf, Pemerintah berkewajiban melindungi warga negaranya dari ancaman, internal maupun eksternal dengan pelayanan pertahanan dan keamanan,” kata Andi Akmal yang juga Dosen Luar Biasa STAI AL-Gazali Soppeng.

Dikatakan bahwa kajian analisis kebutuhan Perda, adalah mencakup hal yang dimaksud, yaitu untuk menata dan mengatur warga negara dengan aturan dan Perda serta memperhatikan kesejahteraannya.

Analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) sangat penting untuk memastikan bahwa perda yang dibuat efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Analisis ini membantu dalam menentukan skala prioritas, menghindari tumpang tindih peraturan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan demikian, analisis kebutuhan Perda merupakan langkah krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Rusdianto, SH.MH memaparkan, Mengapa Kajian Kebutuhan Perda Penting?

Menurutnya, kajian analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) adalah langkah awal yang krusial dalam proses legislasi di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan nyata masyarakat.

“Relevansi & Efektivitasnya adalah memastikan Perda sesuai kebutuhan aktual dan menyelesaikan masalah secara efektif. Menghindari Regulasi Berlebih. Mencegah pembentukan Perda yang tidak perlu atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Rusdianto.

Ia berharap partisipasi Publik dengan memberi ruang bagi masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi, mewujudkan prinsip good governance.

Ia menegaskan bahwa kegunaan Kajian ini, Bagi Pemerintah Daerah Soppeng, Menjadi dasar konseptual dan kerangka hukum dalam merencanakan dan menyusun rancangan Perda.

“Sementara kegunaan kajian bagi masyarakat adalah, memperbarui peraturan sesuai perkembangan zaman dan memastikan aspirasi masyarakat didengar dalam pembuatan kebijakan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!