WSS.NEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Soppeng secara penuh melakukan pendampingan kepada M (inisial) korban kekerasan seksual di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Korban berjenis kelamin perempuan ini masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pendampingan akan dilakukan baik secara psikologis, sosial, pendidikan, hingga ekonomi keluarganya.
Tim Pendamping dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kantor DP3AP2KB telah melakukan penjangkauan awal kepada korban. Rabu, (21/5).
Anni Zulfiani Husnar, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog, selaku Psikolog Klinis menjelaskan bahwa, penjangkauan ini di lakukan di rumah Kepala Dusun setempat, mengingat rumah anak korban sulit diakses pasca hujan deras kemarin.
“Dalam penjangkauan ini, kami bersama aparat pemerintah desa Marioriaja, Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Marioriaja, ” ucap Anni saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, adapun pendampingan psikologis yang diberikan berfokus pada dukungan psikologis awal, membangun rasa aman dan kepercayaan anak, serta membantu anak kembali bersekolah pascakejadian.
“Kami juga menggali solusi bersama keluarga agar anak tetap bisa beraktivitas dengan lebih tenang karena didapatkan kondisi anak korban tidak pergi bersekolah sejak tersangka ditahan karena takut, ” tuturnya.
Anni menjelaskan bahwa jalur dari rumah korban ke Sekolah memang melewati rumah tersangka dan rumah keluarga tersangka, sehingga korban khawatir jangan sampai keluarga tersangka dendam dan memarahi korban, terangnya.
“Dalam pekan ini, korban akan kembali menjalani pemeriksaan psikologis untuk kepentingan hukum di Kantor UPT PPA DP3AP2KB (berdasarkan permintaan resmi dari penyidik) di hari yang sama dengan jadwal visum et repertum di RSUD, dan akan didampingi oleh Petugas Layanan Pendampingan Korban dari UPT PPA, ” tambahnya.
Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Soppeng, Andi Husniati mengatakan, akan terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan kepada korban, sehingga nantinya dapat segera pulih secara menyeluruh dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.