Wartasulselnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1446 H/2025 untuk wilayah Kabupaten Soppeng.
Penetapan dilakukan setelah rapat pleno antara Baznas Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Polres, Kodim dan Organisasi Keagamaan di Aula Kantor UPK Kecamatan Lalabata. Rabu (5/2/2025).
Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, Km. Satturi mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah dilakukan setelah pihaknya melakukan survei harga beras di pasar-pasar.
“Sebelum menentukan kadar zakat fitrah, petugas kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan survei harga beras di pasar-pasar,” katanya.
Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini lebih awal di laksanakan, agar bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang besaran fitrah dan fidyah Ramadhan tahun ini.
“Penetapan ini lebih awal kita lakukan untuk memberi kemudahan dalam sosialisasi di masyarakat tentang besaran zakat fitrah dan fidyah 1446 hijriah,” ucap Satturi.
Dalam rapat tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan tahun 1446 H/ 2025 M, yang dibacakan Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi.
“Bagi makan pokoknya beras maka kadar zakat fitrahnya 3,5 liter X Rp. 12.000 maka Zakat fitrahnya Rp. 42.000-perjiwa.
Sedangkan bagi makanan pokoknya Jagung, zakat fitrahnya 3,5 liter X Rp. 10.000 maka zakat fitrahnya Rp. 35.000-Per jiwa.
Sedangkan bagi makanan pokoknya campuran, maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp. 42.000 + Rp. 35000 ) : 2 = Rp. 38.500 -Per jiwa”.
Sementara besaran fidyah di tetapkan Rp. 15.000 sampai dengan Rp. 45.000 perhari perjiwa (di kondisikan sesuai perekonomian masing-masing).