Wartasulselnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng menggelar Bimtek Laporan Keuangan PSAK 409 (Revisi PSAK 109) di Aula Kantor Baznas, Jalan Kemakmuran. Selasa (17/12/2024).
Hadir sebagai pemateri Akuntan Publik, DR.H.A.Rustam.,SE,MM, AK.,CA.,CPA.,Asean CPA & Rekan, turut hadir membersamai Wakil Ketua 1 Baznas Soppeng, H. Achmadi Tangnga, Ketua 3, H. Rasyid, Bendahara Baznas, H. Mappa dan Staf Baznas Soppeng.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 Baznas Soppeng, Achmadi Tangnga menjelaskan bahwa, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para amil zakat dalam menyusun laporan keuangan BAZNAS.
Sementara, DR.H.A.Rustam dalam materinya menyampaikan bahwa ada beberapa komponen laporan keuangan yang harus dibuat oleh amil sesuai dengan PSAK 109 seperti, Neraca (laporan posisi keuangan), Laporan perubahan dana, Laporan perubahan aset kelolaan, Laporan arus kas, Catatan atas laporan, ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang tidak menerapkan pelaporan sesuai dengan PSAK 109 dapat dikenai sanksi, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin operasional, tegasnya.
Dirinya berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini maka kedepannya laporan kinerja keuangan BAZNAS Kabupaten Soppeng semakin baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS akan semakin meningkat.
Rustam menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, yang menurutnya akan diperoleh melalui kegiatan bimtek ini.
“Para staf akan memperoleh pemahaman mengenai cara menginput, melaporkan, serta merencanakan keuangan. Pengelolaan zakat harus benar-benar akuntabel, dan ini adalah salah satu cara menuju akuntabilitas tersebut,” ujar Rustam.