News

Sebanyak 81 Napi Rutan Kelas IIB Watansoppeng dapat Remisi Idul Fitri 

827
×

Sebanyak 81 Napi Rutan Kelas IIB Watansoppeng dapat Remisi Idul Fitri 

Sebarkan artikel ini

Wartasulselnews.com — Sebanyak 81 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Watansoppeng menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng usai Sholat Idul Fitri, di Masjid At taubah Rutan Kelas IIB Watansoppeng.Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng M.Arfandy menjelaskan Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana beragama islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan, baik secara administratif maupun substantif. Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku dan kualitas hidup selama menjalani masa pidana,”ucap M.Arfandy.

Untuk tahun ini,ada 81 warga binaan yang dapat remisi 3 orang dapat remis 1 bulan 15 hari, 55 orang yang dapat remisi 1 bulan, 23 orang dapat 15 hari,jelas M.Arfandy.

M.Arfandy berharap dengan pemberian remisi ini bisa menjadi pemantik motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik. Diharapkan pula napi tidak mengulang lagi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

Karutan berpesan kepada seluruh WBP agar Idul Fitri ini dijadikan sebagai momen untuk refleksi dan memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas pribadi yang lebih baik. Termasuk harus senantiasa aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran pidana muapun tata tertib di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *