Ragam

53 Napi Lapas Kelas IIB Watansoppeng Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H

440
×

53 Napi Lapas Kelas IIB Watansoppeng Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Sebarkan artikel ini

SOPPENG.WSS.NEWS.COM – Sebanyak 53 Narapidana (Napi) Lapas kelas IIB Watansoppeng menerima potongan masa tahanan (remisi) Fitri hari raya Idul Fitri 1444 H.

Dokumen remisi diserahkan kepada 53 napi Lapas Kelas II Watansoppeng usai pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023) oleh Kalapas kelas II B Watansoppeng Yongki Julianto.

Remisi ini tentu menjadi kabar bahagia untuk 53 para napi, termasuk keluarganya yang tak sabar ingin bertemu.

Yongki Julianto menyampaikan, pemberian Remisi Idul Fitri 1444 H mengacu pada Keputusan Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Menurutnya, 53 napi penerima remisi telah memenuhi syarat. Itulah sebabnya 53 napi itu ia usulkan mendapatkan Remisi.

Durasi remisi bervariasi, sebanyak 3 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 45 orang menerima remisi 1 bulan, 4 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

“Remisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap Yongki.

Selain itu, kata dia, pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tukas Yongki. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *