SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, H. Afdal., S. Ag., MM melakukan monitoring dan evaluasi pendataan sertifikat tanah wakaf di dua wilayah, yakni KUA Kecamatan Liliriaja dan KUA Kecamatan Lilirilau, pada Kamis (22/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan serta keterbaruan data persertifikatan tanah wakaf di tingkat kecamatan.
Legalitas tanah wakaf khususnya tempat ibadah menjadi fokus krusial Kementerian Agama demi memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset keagamaan umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Afdal, menegaskan pentingnya ketersediaan data yang valid di lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan strategis lembaga.
“Monitoring ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data pasti mengenai persertifikatan tanah wakaf di tingkat kecamatan. Selain itu, data ini juga menjadi bahan masukan penting bagi kami dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan serta perencanaan mendatang, khususnya untuk pembuatan dan percepatan penerbitan sertifikatnya,” jelas H. Afdal.















