News

Kakan Kemenag Soppeng Monitoring Pendataan Sertifikat Tanah Wakaf di Dua Kecamatan

33
×

Kakan Kemenag Soppeng Monitoring Pendataan Sertifikat Tanah Wakaf di Dua Kecamatan

Share this article

SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, H. Afdal., S. Ag., MM melakukan monitoring dan evaluasi pendataan sertifikat tanah wakaf di dua wilayah, yakni KUA Kecamatan Liliriaja dan KUA Kecamatan Lilirilau, pada Kamis (22/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan serta keterbaruan data persertifikatan tanah wakaf di tingkat kecamatan.

Legalitas tanah wakaf khususnya tempat ibadah menjadi fokus krusial Kementerian Agama demi memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset keagamaan umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

Afdal, menegaskan pentingnya ketersediaan data yang valid di lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan strategis lembaga.

“Monitoring ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data pasti mengenai persertifikatan tanah wakaf di tingkat kecamatan. Selain itu, data ini juga menjadi bahan masukan penting bagi kami dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan serta perencanaan mendatang, khususnya untuk pembuatan dan percepatan penerbitan sertifikatnya,” jelas H. Afdal.

Melalui monitoring berkala ini, Kemenag Soppeng berkomitmen meningkatkan sinergi dan koordinasi bersama para pengelola wakaf (Nazhir), Penyuluh Agama Islam, serta pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mewujudkan tata kelola aset wakaf yang tertib, aman, dan transparan di Kabupaten Soppeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!