DaerahSorotan

Dugaan Pelecehan Seksual di Soppeng Disorot Tajam, NU dan Muhammadiyah Desak Usut Tuntas

415
×

Dugaan Pelecehan Seksual di Soppeng Disorot Tajam, NU dan Muhammadiyah Desak Usut Tuntas

Share this article

WARTASULSELNEWS.COM — Dugaan kasus kejahatan seksual di Kabupaten Soppeng memicu gelombang kecaman publik. Peristiwa itu terjadi di sebuah Hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Delapan terduga pelaku sudah di amankan di Polres Soppeng masing-masing A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R. Dari pengungkapan perkara tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor Polisi DP 1926 LI.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan huruf G dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/ atau denda Rp1.000.000.000,00.

Selain delapan tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang pelaku lainnya. Polisi juga menyebut terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak.

Menyikapi kejadian tersebut, ​dua organisasi keagamaan besar di Kabupaten Soppeng, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, serta transparan tanpa pandang bulu.

​Ketua PCNU Kabupaten Soppeng, Ahmad Wardiman, mengutuk keras dugaan tindakan tidak terpuji tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan bentuk kezaliman nyata yang bertentangan dengan ajaran agama, budaya, dan etika bermasyarakat.

​”Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perbuatan zalim yang mencederai nilai-nilai agama dan mencoreng nama baik Kabupaten Soppeng,” tegas Ahmad Wardiman. Rabu (2/09/2026).

​Ia menegaskan bahwa PCNU bersama masyarakat akan mengawal proses hukum hingga selesai demi memastikan keadilan bagi korban.

​Senada dengan PCNU, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Soppeng, Arsyad Makmur, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Muhammadiyah menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan merendahkan martabat manusia yang tidak boleh dinormalisasi.

​”Muhammadiyah tidak akan pernah membenarkan atau menormalisasi pelecehan seksual, karena ini merusak nilai kemanusiaan dan agama. Jika dugaan ini benar, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Arsyad.

Selain menuntut pengusutan tuntas, Muhammadiyah meminta agar korban mendapatkan perlindungan penuh dari potensi tekanan maupun intimidasi, serta memperoleh pendampingan yang layak. Muhammadiyah juga berkomitmen memperkuat edukasi moral dan penguatan etika publik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!