WARTASULSELNEWS.COM – Langkah krusial dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan roda pembangunan Kabupaten Soppeng hingga penghujung tahun resmi dimulai. Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Selasa (11/8/2026).
Dokumen strategis tersebut menjadi pijakan utama Pemkab Soppeng dan legislatif dalam meramu ulang strategi anggaran agar lebih responsif, adaptif, dan tepat sasaran.
Dalam rancangan perubahan ini, postur Belanja Daerah Soppeng diproyeksikan menembus angka Rp1,041 triliun (Rp1.041.956.265.676).
Penyerahan dokumen berlangsung khidmat di hadapan jimpinan dan anggota DPRD Soppeng, jajaran Forkopimda, pimpinan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, hingga seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng.
Di hadapan para wakil rakyat dan pemangku kepentingan, Selle menegaskan bahwa perombakan KUA-PPAS ini bukan sebatas rutinitas administratif atau pergeseran angka di atas kertas. Penyesuaian ini merupakan manuver terukur untuk merespons dinamika yang berkembang selama berjalannya APBD 2026.
“Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Selle.
Ia mencerahkan bahwa pergeseran ini dipicu oleh kalkulasi ulang asumsi ekonomi makro, adaptasi terhadap kebijakan pemerintah pusat, hasil evaluasi efektivitas program, hingga penyesuaian realistis kapasitas keuangan daerah.
Pada Sisi Pendapatan Daerah, Pemkab Soppeng mematok target penerimaan sebesar Rp975,72 miliar (Rp975.729.265.202).
Selle menyematkan catatan bahwa angka pendapatan ini masih dinamis. “Target pendapatan tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS berlangsung bersama DPRD,” tambahnya.
Sementara untuk menutup celah anggaran, Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan mencapai Rp86,26 miliar, yang bersumber penuh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Adapun pada Pengeluaran Pembiayaan, Pemkab mengalokasikan Rp20,04 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menutup penyampaiannya, Wabup Soppeng mendorong DPRD untuk segera memproses pembahasan dokumen ini agar tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berjalan tepat waktu sesuai regulasi.
“Kami berharap perubahan KUA-PPAS ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD, agar proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2026 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya dokumen ini, bola kini berada di tangan DPRD Kabupaten Soppeng untuk menelaah dan menyepakati formulasi terbaik demi kesejahteraan masyarakat Bumi Latemmamala.

























