WARTASULSELNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Rabu, (1/4/2026).
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengusung pendekatan pemidanaan modern dan humanis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Kantor Bupati Soppeng dan melibatkan Dinas Sosial serta DPMPTSP Nakertrans.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyatakan kerja sama ini sebagai langkah mendukung penegakan hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga mendorong pelaku berkontribusi bagi lingkungan,” ujarnya.
Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terkoordinasi sesuai kebutuhan di lapangan, dengan dukungan lintas perangkat daerah.
Penerapan pidana kerja sosial sendiri mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alternatif hukuman di luar penjara, serta didukung kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Dinas Sosial serta DPMPTSP Nakertrans menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terkoordinasi, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Diharapkan, kolaborasi ini memberi dampak nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendekatan hukum yang lebih humanis.
Melalui kerja sama lintas instansi ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat berjalan optimal dan menjadi contoh penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*)















