Foto.Arifin,S.Ag.,MH Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
Wartasulselnews.com – Angka permohonan dispensasi nikah atau izin nikah bagi orang yang masih dibawah umur di Kabupaten Soppeng terbilang menurun, yakni mencapai 472 kasus terhitung sejak tahun 2022 hingga 2023.
“Jumlah dispensasi nikah pada tahun 2022 mencapai 286 kasus sedangkan tahun 2023 hanya 186 kasus itu artinya permohonan dispensasi sudah menurun,”ucap Arifin, S.Ag,MH Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng saat di temui di ruang kerjanya.Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan faktor terjadinya dispensasi nikah tidak hanya didominasi karena unsur “kecelakaan” atau hamil duluan, tetapi juga karena faktor lainnya seperti ekonomi yang sudah mapan dan tidak bisa dipisahkan.
“Faktor tertinggi dispensasi ya karena hamil duluan. Tapi disisi lain juga karena kedua belah pihak sudah memenuhi syarat, diantaranya sudah ada persetujuan dari kedua orang tua, perekonomian dinilai cukup, sehat secara fisik, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu,pihaknya menyampaikan bahwa data ini menunjukkan mulai ada kesadaran dari masyarakat tentang bahaya perkawinan dini dan sejauh ini pihaknya memang berupaya untuk menekan angka dispensasi.
“Turunnya permohonan dispensasi nikah karena kami memberikan ketegasan serta adanya beberapa kebijakan dari lintas sektor seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana yang berperan dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk mendapatkan dispensasi,”ujarnya.
Arifin menegaskan bahwa, permohonan dispensasi ini kami benar-benar perketat dan bisa kami tolak ketika alasan tidak kuat,tandasnya.