Ilustrasi
Wartasulselnews.com – Saat ini ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di Kabupaten Soppeng.Meski keberadaan koperasi ini disatu sisi memberikan manfaat karena bisa membantu masyarakat dalam penyediaan modal skala mikro.
Dari data yang masuk ke LSM Simak, diketahui puluhan koperasi tersebut menjalankan koperasinya tidak sesuai prinsip perkoperasian yang benar.
“Koperasi sebagai pemilik modal, memberikan pinjaman ke warga dengan bunga tinggi. Mereka pinjamkan uang dengan bunga tinggi yang sama dengan renternir. Ini tidak boleh dibiarkan, kasihan ini mencekik warga,” ujar LSM Simak,Abu kepada wartasulselnews.com Sabtu (30/3/2024).
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Soppeng , harusnya turun ke lapangan untuk memeriksa dan menertibkan semua perijinannya.
“Dinas koperasi jangan lihat saja, turun cek dan buat teguran untuk mereka, bila perlu mereka menghadap dan menjelaskan aturan-aturan koperasi yang benar,” tegasnya lagi.
Inikan sudah ada aduan masyarakat bahwa ada beberapa koperasi di Soppeng yang memberikan bunga yang mencekik,bahkan cara menagihnya mulai menekan nasabah.
“Kami punya buktinya kalau ada koperasi di Soppeng cara menagihnya sudah menekan-nekan bahkan bersifat memaksa,”ucapnya.
Sebagai dinas yang dibentuk oleh pemerintah ujarnya, dinas koperasi mempunyai tugas untuk menata, membina dan mendampingi koperasi yang ada.
Secara nasional, koperasi hanya menerapkan bunga sebesar 2 persen sebagai imbalan jasa.
“Jika koperasi menerapkan bunga 5 persen bahkan 20 persen, itu sudah tidak sesuai dengan marwah kerkoperasian, yang berasaskan kekeluargaan dan itu ada di Kabupaten Soppeng menerapkan bunga 5 sampai 20 Persen ,” tegas Ketua LSM Simak.